SEJARAH


SEJARAH

Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

Merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pengembangan kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.

Berdiri sejak Tahun 2017 berdasarkan PERMENDAGRI 84 TAHUN 2017, Kemudian Berubah Menjadi PERMENDAGRI 3 TAHUN 2021 yang berlokasi di Kemang, Kab. Bogor. 

DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Dalam Negeri  84 TAHUN 2017, berubah Menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri 3 TAHUN 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.

Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas :
melaksanakan dan fasilitasi penyelenggaraan, uji kompetensi, kerjasama, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pengembangan kompetensi aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan

Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program, dan anggaran pengembangan kompetensi aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
b. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
c. Pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
d. Pelaksanaan kerja sama pengembangan kompetensi aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
e. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, keamanan dalam, sarana, prasarana, layanan kesehatan dan perpustakaan;
f. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan
g. Pelaksanaan tugas fungsi lainnya yang diberikan Menteri Dalam Negeri dan/atau Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.